TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan anggota DPRD Jawa Timur Musyafa Noer.
Baca juga: Soal Jual-Beli Jabatan, Khofifah: Masak Wajah Saya Wajah Suap
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2019.
Selain Musyaffa, KPK juga menjadwalkan dua orang lainnya yakni pegawai negeri sipil atau PNS bernama Asep Saifudin dan PNS Kementerian Agama Wilayah DI Yogjakarta Abdul Rochim sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy diduga menerima uang Rp300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
KPK pun telah menggeledah tiga ruangan di Kementerian Agama, yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.
Baca juga: Khofifah Kaget Dibawa-bawa Romahurmuziy soal Jual-Beli Jabatan
Dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim, KPK menyita uang dari laci meja kerja Lukman. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK berencana memeriksa Lukman menjadi saksi dalam kasus ini, salah satunya untuk mengklarifikasi asal duit tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Jakarta, serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dari sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.